Pembuatan Software

Berikut ini beberapa ketentuan pokok dalam pelayanan pembuatan software :

  1. Client wajib melakukan pengisian formulir solusi digital serta menyertakan dokumen terkait yang diperlukan.
  2. Estimasi Durasi & Biaya produksi software dapat diperoleh secara tertulis (estimated projection paper) setelah client hadir di tahap pengumpulan system requirement.
  3. Revisi software hanya akan diberikan 2x setelah tanggal rilis yang disepakati bersama.
  4. Client dapat melanjutkan / mengakhir support setelah melewati 3 bulan dari tanggal rilis.

Tipe Pembuatan Software

Platform yang digunakan ialah salah satu dari : Desktop / Mobile / Web dengan 2 tipe pelayanan :

Ekonomis

  • Medium Number of Frames (tidak lebih dari 4 GUI)
  • Fitur general (store database, get data, upload/download picture, login-logout)
  • Server Shared-Hosting
  • Indonesia Server Based
  • Production Cost Rp.450.000 s.d. Rp.3.000.000
  • Cutting cost tanpa Source Code (hanya Installer / released APK)
  • Cutting cost tanpa Training pemakaian.
  • Cutting cost tanpa Support Sessions setelah rilis.

Enterprise

  • High Number of Frames (range 10-20 GUI)
  • Fitur complex (custom, timer
  • VPS (Virtual Private Server)
  • US / Singapore Server Based
  • Production Cost include Source Code (dapat dimodify sesuai logo/self-branding + Installer / APK) Rp.5.000.000 s.d. Rp.15.000.000
  • Complete Training cara pakai dari awal sampai akhir + Support Sessions.

Ketentuan lainnya dapat dinegosiasikan dan akan tertulis secara official dalam dokumen (berkas resmi pada agreement paper).

Cakupan Bidang

Dalam penanganan proses pengembangan dapat meliputi diantara beberapa bidang berikut, seperti :

  • Medis
  • Edukasi
  • Travel
  • Militer
  • Berita
  • Retail
  • Marketing
  • Logistik

Selain jenis cakupan bidang diatas, dapat dinegosiasikan kepada tim kami untuk dapat menyertakan dalam proses development (pengembangan / update fitur). Dan otomatis tertolak apabila memiliki penggunaan didalamnya terkandung: (casino, judi, lotre, konflik rasis, jual beli minuman keras, ganja) . Seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) no. 44 tahun 2016, termasuk Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

NB : Tidak diperkenankan bagi tim internal maupun outsource untuk melanjutkan proses diluar ketentuan diatas terhadap client manapun dan akan dikenakan sanksi apabila telah diketahui oleh pihak management.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *